Dinas PRKPLH Kalbar Dapat Piagam Penghargaan SRN PPI
![]() |
Yefri Herodi mewakili Kepala DPRKPLH Kalbar menerima piagam penghargaan SRN PPI dari Menteri KLHK |
“Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan nyata
dari KLHK RI. Apa yang telah kita lakukan di bidang perubahan iklim membuahkan
hasil. Tentunya ini menjadi pelecut semangat kita untuk semakin meningkatkan
kinerja di bidang perubahan iklim,” kata Kepala DPRKPLH Kalbar, Ir H Adi Yani
MH, Senin (8/10/2019).
Dijelaskannya, dinas yang dipimpinnya aktif terlibat
dalam perubahaan iklim. Bukti keaktifan itu bisa dilihat dari meng-upload
setiap materi terkait perubahan iklim di Sistem Registri Nasional. “Adanya
penghargaan ini sebagai bentuk apreasiasi tinggi dari KLHK terhadap apa yang
telah kita kerjakan. Namun, bukan penghargaan ini menjadi tujuan utama kita,
melainkan bagaimana kita terus berbuat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca,”
tambah Adi Yani.
Saat penerimaan piagam penghargaan diserahkan oleh
Menteri KLHK dan diterima oleh Yefri Herodi SE Sekretaris DPRKPLH Kalbar.
Beliau mewakili Kepala DPRKPLH Kalbar yang pada saat bersamaan berhalangan
hadir.
Sistem Registri Nasional (SRN) adalah sistem
pencatatan data dan penyediaan informasi pengenalan perubahan iklim di
Indonesia. Pembangunan SRN diperlukan sebagai bagian pelaksanaan “transparency
framework” Perjanjian Paris. Sistem ini sebagai sarana untuk integrasi aksi dan
sumber daya terkait perubahan iklim untuk menghindari double counting aksi dan sumber daya serta sekaligus sebagai alat
koordinasi dan sekaligus sebagai alat penilai seberapa jauh kegiatan mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan dengan berbagai dukungan sumber
daya.
Ada beberapa yang kegiatan yang didaftarkan dalam
SRN sebagai upaya menghadapi perubahan iklim yaitu upaya adaptasi, mitigasi,
gabungan adaptasi dan mitigai serta kegiatan lainnya. Pelaksanaan SRN ini
mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 71
Tahun 2017 tentang Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Dalam
rangka melaksanakan Pasal 15 pada peraturan tersebut dimana Menteri LHK akan
memberikan apresiasi kepada Penanggung Jawab Aksi yang telah berkontribusi dalam
penurunan emisi GRK dan terverifikasi di SRN Pengendalian Perubahan Iklim
(PPI). (ros)
0 Response to "Dinas PRKPLH Kalbar Dapat Piagam Penghargaan SRN PPI"
Posting Komentar