Rapat Memutuskan Draft Pergub Kelembagaan Pokja REDD+ Kalbar
![]() |
Anggota Pokja REDD+ Kalbar foto bersama usai rapat |
“Baiklah, saya putuskan,
tidak perlu menggunakan kata penguatan kelembagaan. Cukup Kelembagaan Kelompok
Kerja REDD+ Kalimantan Barat saja. Mengenai kata penguatan sendiri, bisa
dicantumkan dalam pasal-pasalnya saja,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (DLHK) Kalbar, Ir H Adi Yani MH di ruang rapat Hotel Mercure
Pontianak, Selasa (28/7/2020).
Dengan keputusan dari
Kadis LHK Kalbar tersebut, judul draft Pergub nantinya adalah Peraturan
Gubernur tentang Kelembagaan Kelompok Kerja REDD+ Kalimantan Barat. Sementara
pasal per pasal masih dalam tahap pembahasan.
![]() |
Ir H Adi Yani MH Kadis LHK Kalbar |
“Saya berharap, rapat ini
tetap dilanjutkan sampai akhirnya tuntas. Setelah kita membahas draft Pergub
nanti, segera melakukan rapat pembahasan dengan Biro Hukum. Karena, Biro Hukum
adalah pintunya untuk bisa disahkan atau tidak oleh Gubernur,” pinta Adi Yani.
Rapat kali ini
berlangsung sengit. Pembahasan draft Pergub tersebut berlangsung dari pagi
hari. Kemudian, berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Walau sengit, rapat tetap
mengedepankan keakraban dan kekompakkan. Kompak
dan akrab menjadi ciri khas Pokja REDD+ Kalbar selama ini. Itu sebabnya,
lembaga yang dibentuk melalui SK Gubernur sejak tahun 2012 lalu masih bertahan
dan aktif sampai saat ini.
![]() |
Prof Dr Gusti Hardiansyah M Sc QAM Ketua Pokja REDD+ Kalbar |
Hadir dari juga dalam
acara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak, Prof Dr Gusti Hardiansyah
M Sc QAM. Beliau juga adalah Ketua Pokja REDD+ Kalbar. Dia menyarankan seluruh
anggota Pokja saat menyusun pasal per pasal tidak melupakan visi dan misi
Gubernur Kalbar. “Semua harus mengacu pada visi dan misi Gubernur kita,”
sarannya.
“Dengan adanya Pergub
tentang kelembagaan Pokja REDD+ Kalbar nanti jelas semakin memperkuat fungsi
dari Pokja REDD+. Apabila draft Pergub sudah disusun, segera lakukan rapat
dengan Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar. Tujuannya agar yang kita bahas ini
sesuai dengan aturan yang berlaku,” nasihat Gusti.
Rapat pembahasan draft
Pergub belum selesai. Akan dilanjutkan pada 5-6 Agustus 2020. Kemungkinan rapat
selama dua hari ini akan menuntaskan pembahasan draft Pergub. Setelah itu barulah
dikoordinasikan dengan Biro Hukum. (ros)
0 Response to "Rapat Memutuskan Draft Pergub Kelembagaan Pokja REDD+ Kalbar"
Posting Komentar