Kalbar akan Menerapkan Inventarisasi GRK Melalui SIGN SMART
![]() |
Kresensiana mewakili Kadis LHK Kalbar membuka Workshop Inventarisasi GRK di Hotel Orchard Pontianak, 30 September 2020 |
Pontianak. Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersiap-siap menerapkan SIGN SMART (Sistem Inventory GRK Nasional-Sederhana Mudah Akurat Ringkas dan Transparan). Aplikasi ini digunakan untuk menginventarisir Gas Rumah Kaca (GRK).
Dijelaskannya, ada tiga sektor utama sebagai penyumbang
emisi GRK utama di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana ditentukan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC) yaitu Pengadaan dan Penggunaan Energi (Sektor Energi), Pertanian,
Perubahan Tata Guna Lahan dan Kehutanan (AFOLU/Sektor berbasis lahan), dan Pengelolaan
Limbah (Sektor Limbah).
“Dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi GRK selama ini
dihadapkan pada berbagai tantangan di antaranya pengumpulan data yang sering
kali membutuhkan effort ekstra. Adanya kendala dalam supply data yang
menunjukkan masih terdapat gap antara data yang dibutuhkan dengan data yang
terkumpul. Selain itu juga ketersediaan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan IGRK di daerah,” jelas Kresensiana.
Menghadapi berbagai tantangn tersebut, Kalbar melakukan berbagai upaya untuk tetap dapat melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Perpres 71 tahun 2011 di antaranya dengan:
1. Kegiatan
pembinaan kepada kabupaten/kota dalam kegiatan workshop maupun pembinaan
langsung ke kabupaten/kota;
2. Membentuk
tim panitia pelaksana kegiatan pelaksanaan kegiatan penurunan emisi Gas Rumah
Kaca di Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Anggota
tim berasal dari berbagai instansi terkait dengan Inventarisasi GRK di Kalbar;
3. Mengadakan
kegiatan peningkatan kapasitas bagi tim pelaksana kegiatan Inventarisasi GRK;
4. Mengikutsertakan
sumber daya manusia untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
![]() |
Peserta Workshop Inventarisasi GRK |
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk :
1. Memberikan
informasi terkini terkait dengan kebijakan-kebijakan perubahan iklim pada
tingkat daerah, nasional dan Internasional kepada pemerintah daerah;
2. Meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah tentang cara menghitung emisi GRK menggunakan SIGN
SMART dan pelaporan Inventarisasi GRK;
3. Memperkuat
kapasitas pemerintah daerah terhadap Peraturan Presiden No. 71 tahuna 2011
dalam menyusun inventarisasi GRK daerah sebagaimana diatur oleh Kementerian
terkait.
0 Response to "Kalbar akan Menerapkan Inventarisasi GRK Melalui SIGN SMART"
Posting Komentar